Rabu, 25 Juli 2012

Nikah Dan Syarat Rukunya

NIKAH DAN SYARAT RUKUNYA

1.      PERNIKAHAN
Nikah secara bahasa adalah berkumpul. Secara istilah syara’ menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz Mikyabariy : ialah aqad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan mengunakan lafadz nikah yang tazwij.
            Menurut Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 pengertian Nikah adalah ikatan lahir batin antara suami istri dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama.
Islam memandang nikah sebagai suatu masalah yang penting, suci dan sacral dan merupakan syariat yang dibawa para Nabi dan Rosul.dan nikah merupakan tanda-tanda kebesaran Allah sebagaimana yang tercantum dalam firmanya :
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
21. dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum (30) : 21)

b. Hukum Nikah
1.  Sunnah     
                Jumhur ulama sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah sunnah. Sebagaimana firman Allah :
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
32. dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.

[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. (QS An-Nur (24) : 32)

Juga berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw :
Artinya: “ nikah adalah sunahku barangsiapa yang benci terhadap sunahku maka bukan golonganku”

2.      Mubah
Bila seseorang merasa khawatir akan terjerumus kepada perbuatan maksiat atau zina.
3.      Wajib
Bagi orang yang telah mampu secara jasmani, rohani dan materi, dan dorongan seksualnya kuat, maka nikah hukumnya menjadi wajib.
4.      Makruh
Bagi orang yang telah mampu secara jasmani,rohani, tetapi belum mampu secara materi hokum nikah menjadi Makruh
5.      Haram
Bagi orang yang bertujuan menikahinya hanya sekedar ingin menyakiti atau mempermainkan wanita.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar